KEMITRAAN USAHA

"Bagaimana masyarakat mikro kecil bisa memperoleh pendapatan tambahan dan menabung tanpa harus meninggalkan pekerjaan sehari-hari mereka?"


Peluang ternak domba garut (peranakan) sebagai alternatif usaha ekonomi produktif bagi masyarakat mikro-kecil sangat tepat. Di samping cara-cara budidaya mudah untuk dikuasai, usaha ini tidak terlalu bergantung dengan biaya pakan pabrikan (membeli). Pada saat ini, ketersediaan rumput masih cukup melimpah. Dan jika terjadi krisis pakan seperti musim kemarau, sesungguhnya terdapat bahan-bahan pakan subtitusi yang mudah diupayakan tanpa harus mengeluarkan biaya banyak dan teknik-teknik yang sulit, seperti mengeringkan daun kacang-kacangan, jerami dengan sistem silase dan masih banyak lagi. Sistem angon di musim kemarau juga bisa dilakukan untuk mengatasi krisis pangan di musim kemarau.

Ternak domba dengan sistem peranakan bagi masyarakat mikro kecil menjadi tepat dilakukan, lantaran tidak saja terkait dengan cara pemeliharaan dan ketersediaan pakan secara mandiri, tetapi juga terkait dengan entitas kehidupan ekonomi rumah tangga. Masyarakat mikro-kecil tentu bukanlah orang yang memiliki modal besar, sekaligus pula bukanlah keluarga yang memiliki tingkat pengeluaran yang tinggi. Di lain sisi, masyarakat mikro-kecil pada umumnya bekerja di sektor non formal dan pertanian, yang sesungguhnya masih memiliki waktu yang cukup untuk memelihara domba.

Permodalan ternak domba garut sesungguhnya tidaklah membutuhkan modal besar, dan hal itu sesungguhnya pula terjangkau bagi masyarakat mikro-kecil. Usaha ternak domba garut yang lebih memiliki orientasi peningkatan pendapatan serta konsep menabung, cukup hanya dilakukan dengan memelihara 2-5 ekor induk saja. Dengan jumlah tersebut, akan mendapatkan peluang pendapatan sekitar 800 ribu - 2 juta dalam satu tahun, hanya bermodal tekad kuat untuk mencari pakan (rumput). Hasil panen ternak domba garut juga sangat mudah dijual.

penyuluhan bagi calon mitra
Keunggulan bagi masyarakat kecil dalam usaha ternak domba, adalah cara mengelola hasil panen. Di mana kebutuhan darurat yang kecil-kecil dapat dipenuhi dengan cara menjual sejumlah ternak mereka tanpa harus menjual modal pokoknya. Perlu diingat, masyarakat sering kali lupa ketika menjual hasil panen, baik itu dibidang pertanian maupun ternak, bahwa sesungguhnya ada sebagian dari hasil penjualan panen perlu disihkan karena itu adalah modal pokoknya. Tetapi kebiasaan yang sering terjadi, seluruh hasil penjualan akan habis dibelanjakan karena dianggap seluruhnya adalah hasil panen. Ternak domba dengan sistem peranakan, memungkinkan hal tersebut dihindarkan dengan cara menjual anak-anak saja, sehingga modal pokoknya tetap selamat.

penyerahan ternak kepada mitra
Beberapa masalah yang cukup menjadi faktor menghambat usaha ternak domba garut bagi masyarakat kecil adalah proses reproduksi atau pembuntingan. Karena ternak domba garut secara ideal memang membutuhkan pemisahan antara indukan dan pejantan. Karakter petarung yang terdapat dalam pejantan domba garut seringkali membuat masalah proses perkawinan. Jika penjantan dicampur dengan indukan yang belum dalam masa birahi sangat mungkin mengamuk dan mampu melukai domba-domba betina. Berbeda dengan domba lokal, antara pejantan dan indukan tidak terjadi masalah walaupun dicampur, baik di kandang maupun ketika di angon. Proses perkawinan domba garut harus dilakukan satu-satu, dan betina harus dalam masa birahi.

Melihat secara tepat betina/indukan dalam masa birahi, itu pun tidaklah mudah dilakukan. Tidak hanya cukup tahu ciri-ciri betina dalam masa birahi, tetapi perlu secara intens, terus menerus mengamati. Karena masa birahi cukup pendek, hanya 1 hari dalam 17 hari masa siklus birahi. Hal ini sering tidak terpantau. Jika hal itu terjadi, proses perkawinan akan gagal.

proses distribusi ternak ke mitra
Oleh sebab itulah, agroniaga mencoba untuk membuat solusi solusi agar masyarakat dapat mengatasi persoalan tersebut. Pertama, terus melakukan edukasi melalui pertemuan-pertemuan dengan kelompok masyarakat tentang tehnik budidaya dan reproduksi ternak domba, serta memberikan tawaran kemitraan/kerjasama dalam pemeliharaan ternak domba. Agroniaga menawarkan kemitraan usaha ternak domba dengan sistem bagi hasil, dimana indukan yang didistribusikan ke  masyarakat/mitra dalam keadaan bunting. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi harus memikirkan proses perkawinan, sekaligus mampu mempersingkat waktu pemeliharaan.


"Bagaimana aturan kemitraan usaha ternak domba garut sehingga masyarakat mikro-kecil mampu dibuat adil?"




POKOK-POKOK PERIKATAN KEMITRAAN TERNAK DOMBA / KAMBING UNTUK MASYARAKAT


pasal 1
PEMAHAMAN & MAKSUD KEMITRAAN
  1.  Yang dimaksud dengan perikatan kemitraan adalah perjanjian antara masyarakat (orang per orang) dengan P3BM - Agroniaga untuk melakukan kerjasama usaha memelihara ternak domba / kambing dengan masyarakat (yang kemudian disebut sebagai mitra). 
  2. Perikatan dilakukan berdasarkan kerelaan dan pemahaman ke dua belah pihak bahwa kemitraan ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan keluarga, khususnya bagi masyarakat mikro-kecil.
  3. Selama kerjasama atau kemitraan ini berlangsung, P3BM - Argoniaga akan melakukan monitoring dan memberikan bentuk-bentuk konsultasi mengenai masalah-masalah yang dihadapi oleh mitra terkait dengan pemeliharaan ternak.
pasal 2
MODAL & BAGI HASIL USAHA
  1. P3BM – Agroniaga, memberikan modal awal usaha berupa induk domba/kambing bunting kepada mitra, dengan masa kehamilan antara 1 – 2 bulan.
  2. Hasil usaha kemitraan atau keuntungan dibagi dalam bentuk uang, dengan prosentase keuntungan 60% untuk mitra dan 40% untuk P3BM – Agroniaga.
  3. Jika bahan-bahan pembuatan kandang ternak sebagian bahan disediakan oleh Koperasi, maka bagi hasil usaha, kedua belah mendapatkan 50%.
  4.  Panen akan dilakukan ketika anak domba/kambing telah lepas sapih atau di usia 4 (empat) bulan.
  5. Penjualan hasil panen atau anak domba/kambing dapat dilakukan kepada siapa pun, dan bertujuan untuk mencari harga tertinggi, dan penjualan hasil usaha atau anak domba/kambing akan dilakukan dengan sepengetahuan kedua belah pihak.
  6. Jika penjualan hasil panen atau anak domba di pasaran lebih rendah dengan taksiran harga yang ditetapkan P3BM - Agroniaga, maka hasil panen dapat dibeli oleh P3BM - Agroniaga.
  7. Setelah hasil usaha dibagi untuk kedua belah pihak, indukan akan ditarik kembali oleh P3BM - Agroniaga.
  8.  Jika mitra masih ingin melanjutkan kerjasama kemitraan kembali, maka indukan akan diganti dengan indukan yang sudah bunting.
pasal 3
SYARAT-SYARAT MITRA
  1. Mitra bersedia disurvey atau dimonitoring sebelum dan sesudah kerja sama dilakukan.
  2. Kemitraan hanya dilakukan dengan mitra yang benar-benar memiliki kemampuan dan kemauan untuk mengelola ternak domba/kambing sebagai usaha.
  3. Mitra harus telah menyiapkan kandang yang layak dan memberikan informasi tentang ketersediaan pakan di lingkungan usahanya.
  4. Selama kerjasama usaha berlangsung, dengan alasan apapun, mitra tidak diperbolehkan untuk meminta biaya-biaya kepada koperasi baik terkait langsung dengan pemeliharaan domba maupun tidak, walau pun akan diperhitungkan dengan pembagian hasil usaha pada nantinya.
pasal 4
RESIKO KEMITRAAN
  1. Kedua belah pihak harus memahami bahwa dalam kemitraan ini memungkinkan terjadinya kerugian usaha atau resiko.
  2. Resiko kemitraan pada prinsipnya akan ditanggung bersama-sama sesuai porsi dan  peranan masing-masing pihak, sehingga kedua belah pihak tidak menanggung kerugian yang lebih besar dan dibuat tidak adil. 
  3. Jika indukan yang dikirim ke pihak mitra ternyata belum bunting, maka P3BM - Agroniaga akan mengganti indukan tersebut dengan indukan yang sudah bunting.
  4. Jika terdapat ternak yang sakit dan butuh pembiayaan untuk mengobatan ternak, maka biaya pembelian obat ditanggung oleh mitra.
  5.  Jika seluruh anakan dari indukan (modal) yang dikelola oleh mitra mati, maka kedua belah pihak tidak mendapatkan apa-apa dalam kemitraan ini, dan indukan (modal) akan ditarik kembali setelah sebulan melahirkan.
  6.  Jika dengan etikad yang tidak baik, mitra melakukan penjualan atau melakukan rekayasa yang menyebabkan hilangnya (baik sebagian atau seluruhnya) indukan (modal), maka mitra harus mengganti indukan atau uang seharga yang telah ditentukan dalam perjanjian ini. 
  7. Jika terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pengelola sehingga mengakibatkan ternak cacat atau mati terhadap indukan (modal), maka kerugian akan ditanggung bersama-sama dengan cara mitra mengganti ternak yang mati atau cacat dari anak indukan yang lain, yang dikelola oleh mitra. 
  8.  Jika indukan (modal) karena sebab-sebab yang tidak perbolehkan dan tanpa sepengetahuan P3BM – Agroniaga dijual oleh mitra, maka pengelola harus mengganti sesuai dengan harga indukan domba (modal). 
  9. Jika terjadi musibah atau bencana sehingga mengakibatkan kerugian yang tidak dapat dielakan, maka kerugian akan ditanggung bersama dengan kesepakatan yang akan ditentukan di luar aturan ini.
pasal 5
PEMBATALAN KEMITRAAN DAN PEMECAHAN MASALAH DILUAR ATURAN.
     1.  Pembatalan kerja sama atau kemitraan dapat dilakukan oleh P3BM - Agroniaga baik sebelum modal diberikan kepada mitra maupun setelah kemitraan berlangsung. 
     2. Pembatalan kerja sama hanya akan dilakukan oleh P3BM - Agroniaga jika terdapat  bukti-bukti secara kuat bahwa mitra tidak memenuhi syarat-syarat kerja sama dan atau memiliki etikad yang tidak baik.  
     3.  Jika selama monitoring yang dilakukan oleh P3BM - Agroniaga terdapat bukti-bukti  bahwa mitra melakukan kelalaian sehingga ternak (modal) tidak terpelihara secara baik dan akan menyebabkan kerugian, maka ternak (modal) akan ditarik sebagian atau seluruhnya tanpa memberikan biaya P3BM – Agroniaga kepada mitra. 
     4. Jika terjadi permasalahan dalam kemitraan ini yang belum terdapat aturan secara tegas, maka masalah akan diselesaikan secara mufakat di luar pokok-pokok aturan kemitraan ini.

pasal 6
ATURAN PENGECUALIAN 
    1. Dalam hal kemitraan dengan modal domba jenis local, maka modal yang diberikan koperasi kepada mitra berupa indukan yang belum teridentifikasi telah bunting, dan bagi mitra yang membutuhkan pejantan dapat diberikan pula.  
     2. Dalam hal kemitraan dengan modal domba jenis local, indukan maupun pejantan akan ditarik kembali oleh P3BM - Agroniaga jika kemitraan sudah berakhir atau indukan sudah dianggap tidak produktif lagi.














Komentar

Postingan Populer